Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.
Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya.
Evaluasi pembelajaran, lagi lagi saya ingatkan di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas.
Baik, minggu lalu sudah diadakan kuis. Bagaimana mudah bukan untuk mengingat kewenangan-kewenangan dari setiap lembaga negara yang ada di Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945? Bagaimana menurut kalian lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, apakah kewenangannya sudah dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945? Bagaimana jika ada lembaga negara yang berjalan tidak sesuai dengan kewenangannnya menurut UUD NRI Tahun 1945? Siapa yang berwenang mengadili lembaga negara yang berjalan tidak sesuai dengan kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945? Ok ok pertanyaannya jadi berkembang kan?
Perlu bukan kita paham kewenangan lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945? Agar setiap warga negara bisa mengontrol jalannya pemerintahan.
Ya, sebelum kalian hapal dengan kewenangan lembaga negara yang ada di Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945. Kalian harus paham juga susunan lembaga-lembaga NRI menurut UUD NRI Tahun 1945 (hal.82).
Dari susunan di atas terlihat UUD NRI Tahun 1945 posisinya di atas artinya setiap kewenangan lembaga negara Indonesia harus berjalan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan susunan di atas, silakan jawab pertanyaan di bawah ini! (Jawab di kolom komentar, boleh di jawab salah satunya saja)
1. Bagaimana posisi antar tiap tiap lembaga negara? (BPK, Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, KY) sejajar bukan? Mengapa sejajar?
2. Mengapa antara DPR, MPR dan DPD ada garis terhubung?
3. Presiden membawahi apa saja? Apa arti garis penghubung ke bawah?
4. BPK membawahi apa?
5. MA MK membawahi apa saja?
6. Mengapa KY tidak dibuat bergabung dengan MA MK?
7. Presiden sebagai kepala pemerintahan pusat membawahi pemerintah daerah provinsi/kab/kota. Tiap pemerintah daerah gubernur/bupati/walikota dalam menjalankan pemerintah selalu diiringi oleh DPRD. Apa tugas dari DPRD?
(Jika kalian tidak sempat mengisi kolom komentar, silakan simak ya dan catat di buku tulis, jika punya jawaban yang lebih benar silakan ikut menjawab.)
Dari pertanyaan di atas kita dapat mengetahui bagaimana koordinasi antar lembaga negara. Termasuk posisinya yang sejajar yang berarti tiap lembaga negara tidak ada lembaga negara yang paling tertinggi yang bisa menjatuhkan lembaga negara tertentu. KPU, bank sentral, pemerintah daerah, lembaga tertentu, dan lembaga yang membawahinya merupakan perangkat sempurna untuk membantu mewujudkan pemerintahan.
Kabar bahagianya untuk hari ini! kuis minggu lalu Alhamdulillah rata rata nilainya bagus. Semoga bisa lebih bagus lagi ya.. Terus berusaha..
Dan siswa yang akan mendapatkan hadiah berdasarkan nilai dan kecepatan waktu (dari waktu yg sudah ditentukan).. Selamat kepada...
1. Novita Sari X TBB (Nilai 100)
2. Siti Maemunah X TEB (Nilai 100)
3. Novia Ariyanti X TED (Nilai 100)
Tambahan perwakilan Kelas yang beruntung
1. Tita Aulia X TEA (Nilai 100)
2. Tyas Rahmawati X TEC (Nilai 100)
3. Zakia Wahyu X K (Nilai 100)
4. Lusyana Desturi X TBA (Nilai 100)
Pengambilan hadiah selasa depan ya ke sekolah bertemu saya, kontak WA ya.
Baik, selain menjawab soal di atas tentang susunan lembaga negara atau pemerintah ada baiknya kalian baca juga Sub bab C dan D. Tentang Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia.
Setelah membaca,
1. Bagaimana ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik? Dan Apa syarat pemerintahan yang baik?
2. Apa saja yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan sistem politik Indonesia yang baik?
(Silakan bisa dijawab di kolom komentar juga)
Dari jawaban atas pertanyaan di atas, maka perlu:
-Mewujudkan pemerintahan yang baik dengan ciri-ciri dan syarat di atas. Dengan kata lain yaitu tata kelola pemerintahan yang diharapkan adalah tata kelola pemerintahan yang demokratis. Yaitu tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
-Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara karena pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya partisipasi dari warga negara maka kita dapat ikut mengkontrol jalannya pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
Jika ada pertanyaan atau ada yg perlu didiskusikan bisa gabung grup WA. silakan semua gabung.
https://chat.whatsapp.com/FqcS4ojWgAV0ZFS55aG0Le
Sekian materi hari ini, Wassalamualaikum Wr. Wb.