Kamis, 08 Oktober 2020

Pertemuan ke- 9 KELAS XII (Tanggal 9 Oktober 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat. Tetap ikuti protokol kesehatan ya selama pandemi berlangsung. Memakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. Semoga pandemi ini cepat berakhir. Aamiin. 

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas. Jika ada komentar di postingan silakan disimak ya. 

Alhamdulillah, puji syukur, minggu lalu komentarnya bagus bagus tapi masih ada yang sama jawabannya, mungkin kembar orangnya. Hehe. Next jangan samaan lagi ya jawabannya. Kita butuh orang kreatif. Hihi. Bener banget kata yang sudah berkomentar kita harus mencintai warisan budaya kita sendiri termasuk batik dan tidak melupakan masa pemberontakan PKI agar tidak terjadi lagi pengkhianatan terhadap Pancasila yang isinya sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia salah satunya mengutamakan ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perasaan setelah menonton filmnya hampir semua merasakan haru dan wajib kita mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara kita. 

Ya hari ini, agenda kita mengulas tentang kejadian hari ini dan dihubungkan dengan materi kita ya. Kuis ditiadakan karena begitu pentingnya pemahaman kalian mengenai berita hari ini tentang omnibus law cipta kerja dan bagaimana kalian menanggapinya sebagai siswa. 

Di televisi di media sosial sedang ramai di perbincangkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Bahkan di jalanan sejak hari selasa sudah ramai unjuk rasa menolak UU tersebut oleh buruh, mahasiswa bahkan diikuti siswa STM yang belum cukup umur untuk unjuk rasa.
Apa yang dimaksud omnibus law? Memang apa sih isi dari UU tersebut? Apa ruginya jika UU tersebut diberlakukan?
Menurut wikipedia Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus (bahasa InggrisOmnibus bill atau omnibus law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Ya, Undang-undang yang diamandamen, dipangkas, dan/dicabut disini dan jadi penolakan salahsatunya adalah UU ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, yaitu:

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. 

Dan berikut saya bagikan informasi yang mungkin kalian bisa baca secara seksama. 


Silakan kalian bisa baca informasi lainnya. 
Dan berikut pertanyaannya. 
1. Adakah pelanggaran hukum yang terjadi selama penolakan UU cipta kerja?
2. Apa sanksinya bagi pelanggar hukum tersebut? 
3. Bagaimana sikap kalian sebagai siswa melihat kasus penolakan UU cipta kerja tersebut? Apa yang sebaiknya dilakukan?
4. Solusi apa yang bisa diajukan terhadap pemerintah agar tidak terjadi penolakan?

Silakan jawab pertanyaan tersebut secara berkelompok, satu kelas dibagi 4 kelompok dan diskusi kelompok tetap dilakukan dengan cara daring. Dan pengiriman tugas dikirim oleh perwakilan kelompok, kirim ke WA saya. Dengan menyebutkan nama anggota kelompok, foto anggota kelompok masing-masing di rumah yang sudah diedit dalam satu frame dan jawabannya. Jawaban ditunggu sampai hari minggu pukul 12.00 WIB.

Terimakasih. Mohon maaf atas keterlambatan postingannya ya.
Tetap bijak menyikapi informasi yang terjadi hari ini, awas provokator. 
W assalamu'alaikum Wr. Wb. 





0 komentar:

Posting Komentar