Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.
Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.
Sebelumnya tolong harap baca postingan saya sampai utuh ya. Terimakasih!
Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu, jawabannya bagus-bagus. Ditunggu partisipasi selanjutnya lagi ya, yang belum ayo ikutan.
Ya, jika dilihat realitanya faktor ekonomi bukan sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah, ada hal lain seperti faktor dari diri sendiri contoh kemalasan. Dan kasus meningkatnya angka putus sekolah jadi kendalan wajib belajar 12 tahun tidak sesuai dengan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada beberapa upaya dari pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut yaitu seperti memberikan beasiswa salahsatunya dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), mengeluarkan Biaya Operasional Sekolah (BOS), gratis SPP, mungkin selanjutnya harus ada juga pemberian biaya untuk pembelian peralatan dan perlengkapan sekolahnya juga untuk menunjang siswa yang sangat sangat kurang mampu. Bagaimana upaya kita sebagai masyarakat biasa? Ada baiknya berbagi dan saling membantu apapun yang bisa dibagi dan dibantu sehingga tidak hanya pemerintah saja yang disalahkan. Karena masyarakatpun bisa membantu mereka.
Pelanggaran terhadap warga negara bisa kita lihat kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
- Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terlaksana.
- Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terlaksana.
- Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Tidak sesuai dengan pasal 28A-28 J UUD NRI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
- Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalanya penyerangan tempat peribadatan. Hal itu tidak sesuai pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
- Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Pelanggaran hak cipta misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya sebagai berikut.
- Membuang sampah sembarangan
- Melanggar aturan lalu lintas
- Merusak fasilitas negara misalnya mencoret-coret bangunan milik umum.
- Tidak membayar pajak kepada negara. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
- Untuk siswa, pengingakaran kewajibannya seperti malas belajar.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
Adapun upaya pemerintah dan membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ada pada hal. 24-26 silakan dibaca.
"Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya."
Bagaimana sudah paham?
Untuk tugas silakan jawab pertanyaan di bawah ini pada kolom komentar. Yang menjawab dibatasi. Satu orang pilih satu pertanyaan dan menjawabnya. Yang belum berkesempatan menjawab jangan lupa menyimak ya lihat komentar teman-teman yang lain juga.
- apa isi pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 A UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 B UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 C UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 D UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 E UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 G UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Sekian materi Bab 1, semoga semakin banyak ilmu yang didapat walau belajar dari rumah. Dan semoga semakin mantap menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga dapat terpenuhinya hak warga negara. Lakukan 3 M, Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil dan Mulai dari sekarang.
Pada pertemuan selanjutnya akan dibahas bab 2 tentang perlindungan dan penegakan hukum. Silakan dipelajari karena Sebelum pembahasan bab 2 akan ada kuis tentang bab 2.
Terimkasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.