HARI KEMERDEKAAN

Apa yang sudah Anda berikan untuk negara?

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia.

LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara non kementerian yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.

HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI PRAKSIS SILA-SILA PANCASILA

Hidup rukun menjamin tegaknya hak asasi manusia.

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Nilai dan Sila dalam Pancasila harus menjiwai dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.

Senin, 28 September 2020

Pertemuan ke- 10 Kelas X (Tanggal 29 September Pukul 09.45-11.15 WIB)

 Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya.
Evaluasi pembelajaran, lagi lagi saya ingatkan di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀

Pekan penilaian tengah semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 telah berakhir. Alhamdulillah banyak dari kalian yang hasil nilainya bagus. Saya artikan kalian sudah paham dengan materi Bab 1 dan Bab 2 dan yang diharapkan dalam setiap pembelajaran kalian bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh baiknya kalian harus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara kita. Dalam bentuk apapun dukungannya sangat diterima baik saran, kritikan, dan tindakan. Semua boleh dilakukan dengan syarat harus tanggungjawab. Sosial media bisa jadi salah satu media untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dengan cara mengakses informasinya,  memberikan saran dan komentar yang baik. Harus dengan baik karena di negara kita ini ada yang namanya UU ITE. apa itu?

Menurut Wikipedia yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Lebih jelasnya silakan kalian cari informasinya ya 👍

Baik, langsung saja untuk pertemuan ke 10 ini bagi yang remedial dengan nilai di bawah 76 silakan remedial melalui link di bawah ini

Bagi yang tidak remedial dan sudah mengerjakan remedialnya silakan pelajari bab 3 tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945 Sub bab A dan B. Silakan kalian bisa menambahkan sumber belajar kalian dengan membuka UUD NRI Tahun 1945. Minggu depan seperti biasa, dari hasil yang kalian baca saya akan adakan kuis kembali. Ok?

Sekian hari ini, Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

Kamis, 24 September 2020

PENILAIAN TENGAH SEMESTER KELAS XII (Tanggal 25 September 2020, Pukul 08.00-09.45 WIB)

Link PTS yang sudah diperbarui

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Bismillahirrahmanirrahim..
Hari ini akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester Ganjil. Silakan berdoa terlebih dahulu.

Penilaian Tengah Semester Ganjil ini dilaksanakan sesuai jam pelajaran ya, lewat dan kurang dari jam pelajaran saya, tidak diterima, yaitu pukul 08.00-09.45 WIB. Tolong saling mengingatkan ke teman-temannya ya.
 
Laporan hasil PTS ini yaitu dengan nilai Asli, PTS saja. Kerjakan dengan baik dan jujur, teliti pilih jawaban yang paling benar.


Tetap jaga kesehatan selama pandemi ini ya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.



PENILAIAN TENGAH SEMESTER KELAS XI (Tanggal 25 September 2020, Pukul 08.00-09.45 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Bismillahirrahmanirrahim..
Hari ini akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester Ganjil. Silakan berdoa terlebih dahulu.

Penilaian Tengah Semester Ganjil ini dilaksanakan sesuai jam pelajaran ya, lewat dan kurang dari jam pelajaran saya, tidak diterima, yaitu pukul 08.00-09.45 WIB. Tolong saling mengingatkan ke teman-temannya ya.
 
Laporan hasil PTS ini yaitu dengan nilai Asli, PTS saja. Kerjakan dengan baik dan jujur, teliti pilih jawaban yang paling benar.


Tetap jaga kesehatan selama pandemi ini ya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.






Senin, 21 September 2020

PENILAIAN TENGAH SEMESTER KELAS X (Tanggal 22 September 2020, Pukul 09.45-11.15 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Bismillahirrahmanirrahim..
Hari ini akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester Ganjil. Silakan berdoa terlebih dahulu.

Penilaian Tengah Semester Ganjil ini dilaksanakan sesuai jam pelajaran ya, lewat dan kurang dari jam pelajaran saya, tidak diterima, yaitu pukul 09.45-11.15 WIB. Tolong saling mengingatkan ke teman-temannya ya.
 
Laporan hasil PTS ini yaitu dengan nilai Asli, PTS saja. Kerjakan dengan baik dan jujur, pilih jawaban yang paling benar.


Tetap jaga kesehatan selama pandemi ini.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kamis, 17 September 2020

Pertemuan ke- 6 KELAS XI (Tanggal 18 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

 Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, DKI Jakarta tarik rem darurat alias PSBB lagi. Semoga setiap keputusan maupun kebijakan yang pemerintah ambil itu yang terbaik. Usaha kita tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀

Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu, jawabannya benar. semoga yang lain bisa menyimak jawaban temen-temen yang lain yak. Saya berharap semaksimal mungin kalian berusaha mengikuti pembelajaran jarak jauh ini dengan sungguh-sungguh karena saya berharap juga kalian masih bisa mendapatkan ilmu khususnya dari bapak/ibu guru walau tidak ke sekolah langsung.

Mulai hari ini, sampai beberapa pertemuan ke depan, anda akan diajak untuk mendalami materi yang berkaitan dengan  sistem  dan dinamika demokrasi di indonesia. Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu merasakan manfaat pelaksanaan demokratisasi di negara kita. Coba kalian amati kehidupan dalam keluarga masing-masing? Apakah dalam membahas segala permasalahan, misalnya pembagian kerja, peraturan keluarga, pilihan sekolah dilakukan melalui musyawarah? Apakah kalian diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat dalam musyawarh tersebut? Apabila dalam keluarga kalian senantiasa melakukan musyawarah untuk membahas suatu persoalan, apabila semua anggota keluarga diberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, serta apabila anggota keluarga saling menghormati pendapat berarti keluarga kalian telah menerapkan sikap demokratis. Dan masih banyak contoh lainnya di berbagai lingkungan lain seperti sekolah, masyarakat dan negara dalam menerapkan demokrasi.

Nah, seperti yang dijanjikan pada pertemuan sebelumnya, bahwa hari ini akan diadakan kuis dengan materi yg sudah kalian baca minggu lalu tentang BAB 2 dan akan saya fokuskan kuisnya dengan materi Hakikat Demokrasi (hal. 36-44)

Kuis ini akan dijadikan sebagai nilai tugas. Kuis dimulai pukul 09.00 s.d. 21.00 WIB (kurang dan lewat dari waktu yang ditentukan tidak diterima). 
Untuk nilai UH dan tugas yang kurang dari KKM 77. Bisa dicoba isi kembali besok ya jam berapapun, ga mesti laporan ke saya. Yang pasti bisanya mulai besok. Silakan dibuka kembali postingan saya pada pertemuan sebelum-sebelumnya. 

Ohya, untuk pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester sebagai evaluasi pembelajaran kalian  selama 3 bulan ini. Soal PTS dari BAB 1 s.d BAB 2 (sampai materi lembaga penegak hukum). Jenis soal pilihan Ganda dengan jumlah 30 soal. Harap disiapkan ya untuk PTS minggu depan, pastinya dengan belajar sungguh-sungguh. Kalian bisa belajar dari soal soal yang pernah saya kasih. Buka link nya kembali, latihan soal lagi bisa. Semangat mencari ilmunya di SMK Negeri 1 Setu 😀

Sekian pertemuan kali ini, terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.



Pertemuan ke- 6 KELAS XII (Tanggal 18 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

 Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, DKI Jakarta tarik rem darurat alias PSBB lagi. Semoga setiap keputusan maupun kebijakan yang pemerintah ambil itu yang terbaik. Usaha kita tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀

Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu, jawabannya benar. semoga yang lain bisa menyimak jawabn temen-temen yang lain yak. Saya berharap semaksimal mungin kalian berusaha mengikuti pembelajaran jarak jauh ini dengan sungguh-sungguh karena saya berharap juga kalian masih bisa mendapatkan ilmu khususnya dari bapak/ibu guru walau tidak ke sekolah langsung.

Mulai hari ini, sampai beberapa pertemuan ke depan, anda akan diajak untuk mengupas materi yang berkaitan dengan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Nah, seperti yang dijanjikan pada pertemuan sebelumnya, bahwa hari ini akan diadakan kuis dengan materi yg sudah kalian baca minggu lalu tentang BAB 2 dan akan saya fokuskan kuisnya dengan materi:
1. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (hal. 34-41)
     -Konsep perlindungan dan penegakan hukum
     -Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
2. Peran lembaga penegak hukum (hal. 41-50)


Kuis ini akan dijadikan sebagai nilai tugas. Kuis dimulai pukul 09.00 s.d. 21.00 WIB (kurang dan lewat dari waktu yang ditentukan tidak diterima). 
Untuk nilai UH dan tugas yang kurang dari KKM 78. Bisa dicoba isi kembali besok ya jam berapapun, ga mesti laporan ke saya. Yang pasti bisanya mulai besok. Silakan dibuka kembali postingan saya pada pertemuan sebelum-sebelumnya. 

Ohya, untuk pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester sebagai evaluasi pembelajaran kalian  selama 3 bulan ini. Soal PTS dari BAB 1 s.d BAB 2 (sampai materi lembaga penegak hukum). Jenis soal pilihan Ganda dengan jumlah 30 soal. Harap disiapkan ya untuk PTS minggu depan, pastinya dengan belajar sungguh-sungguh. Kalian bisa belajar dari soal soal yang pernah saya kasih. Buka link nya kembali, latihan soal lagi bisa. Semangat mencari ilmunya di SMK Negeri 1 Setu 😀

Sekian pertemuan kali ini, terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 14 September 2020

Pertemuan ke- 8 Kelas X (Tanggal 15 September Pukul 09.45-11.15 WIB)

 Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, DKI Jakarta tarik rem darurat alias PSBB lagi. Semoga setiap keputusan maupun kebijakan yang pemerintah ambil itu yang terbaik. Usaha kita tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀

Evaluasi kuis minggu lalu, hmmmm udah ga ragu lagi kan menurut pasal 25 A bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan? Bukan perairan ya. Sudah makin tahu dong perbatasan wilayah negara Indonesia sampai mana batasnya dan batasnya apa aja. Yang pasti ada batas lautan, daratan dan udara. Berkaitan dengan wilayah NKRI didalamnya ada kekayaan alam yang melimpah. Di daratan seperti kekayaan dari hutan, area pesawahan, binatang-binatang darat yang beraneka ragam. Di wilayah laut banyak ikan hidup, keindahan terumbu karang dan lainnya. Bukan hanya di daratan dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak dan sebagainya. Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut? Berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Berharap dengan adanya ketentuan tersebut, negara atau pemerintah bisa lebih adil dalam mengelola kekayaan alam tersebut.
Lalu, sudah paham bedanya penduduk, bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara kan? Bagaimana Asas-asas kewarganegaraan Indonesia, apa saja syarat-syarat menjadi warga negara indonesia, dan apa saja penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Sudah paham bukan? Kalau sudah paham, semestinya kita sebagai warga negara indonesia mampu menjadi contoh warga negara yang baik.

Nah, seperti yang dijanjikan pada pertemuan sebelumnya, bahwa hari ini akan diadakan kuis dengan materi yg sudah kalian baca minggu lalu tentang:
1. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (hal. 55-60)
     -Pengertian kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
     -Membangun kerukunan umat beragama
2. Sistem Pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia (hal. 62-68)
     -Substansi Pertahanan dan keamanan NRI
     -Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara

Kuis ini akan dijadikan sebagai nilai tugas. Kuis dimulai pukul 10.00 s.d. 21.00 WIB (kurang dan lewat dari waktu yang ditentukan tidak diterima). 
Untuk nilai UH dan tugas minggu lalu atau hari ini yang kurang dari KKM 76. Bisa dicoba isi kembali besok ya jam berapapun. Yang pasti bisanya mulai besok. Silakan dibuka kembali postingan saya pada pertemuan sebelum-sebelumnya.

Ohya, untuk pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester sebagai evaluasi pembelajaran kalian  selama 3 bulan ini. Soal PTS dari BAB 1 s.d BAB 2. Jenis soal pilihan Ganda dengan jumlah 40 soal. Harap disiapkan ya untuk PTS minggu depan, pastinya dengan belajar sungguh-sungguh. Semangat mencari ilmunya di SMK Negeri 1 Setu 😀

Sekian pertemuan kali ini, terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.






Kamis, 10 September 2020

Pertemuan ke- 5 KELAS XI (Tanggal 11 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Sebelumnya tolong harap baca postingan saya sampai utuh ya. Terimakasih!

Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu di kolom komentar. Bagi yang belum tugasnya saya tidak menerima tugasnya ya.

Baik, pada pertemuan ke 5 ini yaitu materi upaya penegakan hak asasi manusia.
Adapun upaya pemerintah (pada hal. 22-27) silakan dibaca ya. Juga upaya penanganannya (hal. 27-29) dibaca juga ya.

Lalu jawab pertanyaaan berikut di kolom komentar. Contoh perilaku apa saja yang dapat ditampilkan sebagai bentuk upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia. Baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Silakan jawab baik di lingkungan manapun.

"Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya."

Sekian materi Bab 1, semoga semakin banyak ilmu yang didapat walau belajar dari rumah. Dan semoga semakin mantap menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga dapat terpenuhinya hak warga negara. Lakukan 3 M, Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil dan Mulai dari sekarang.

Pada pertemuan selanjutnya akan dibahas bab 2 tentang sistem dan dinamika demokrasi. Silakan dipelajari karena Sebelum pembahasan bab 2 akan ada kuis tentang bab 2.

Terimkasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Pertemuan ke- 5 KELAS XII (Tanggal 11 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Sebelumnya tolong harap baca postingan saya sampai utuh ya. Terimakasih!

Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu, jawabannya bagus-bagus. Ditunggu partisipasi selanjutnya lagi ya, yang belum ayo ikutan.
Ya, jika dilihat realitanya faktor ekonomi bukan sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah, ada hal lain seperti faktor dari diri sendiri contoh kemalasan. Dan kasus meningkatnya angka putus sekolah jadi kendalan wajib belajar 12 tahun tidak sesuai dengan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada beberapa upaya dari pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut yaitu seperti memberikan beasiswa salahsatunya dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), mengeluarkan Biaya Operasional Sekolah (BOS), gratis SPP, mungkin selanjutnya harus ada juga pemberian biaya untuk pembelian peralatan dan perlengkapan sekolahnya juga untuk menunjang siswa yang sangat sangat kurang mampu. Bagaimana upaya kita sebagai masyarakat biasa? Ada baiknya berbagi dan saling membantu apapun yang bisa dibagi dan dibantu sehingga tidak hanya pemerintah saja yang disalahkan. Karena masyarakatpun bisa membantu mereka.

Pelanggaran terhadap warga negara bisa kita lihat kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terlaksana.
  2. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terlaksana.
  3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Tidak sesuai dengan pasal 28A-28 J UUD NRI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalanya penyerangan tempat peribadatan. Hal itu tidak sesuai pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
  6. Pelanggaran hak cipta misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya sebagai berikut.
  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan lalu lintas
  3. Merusak fasilitas negara misalnya mencoret-coret bangunan milik umum.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
  6. Untuk siswa, pengingakaran kewajibannya seperti malas belajar.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Adapun upaya pemerintah dan membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ada pada hal. 24-26 silakan dibaca.

"Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya."

Bagaimana sudah paham?
Untuk tugas silakan jawab pertanyaan di bawah ini pada kolom komentar. Yang menjawab dibatasi. Satu orang pilih satu pertanyaan dan menjawabnya. Yang belum berkesempatan menjawab jangan lupa menyimak ya lihat komentar teman-teman yang lain juga.
- apa isi pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 A UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 B UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 C UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 D UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 E UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 G UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- apa isi pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Sekian materi Bab 1, semoga semakin banyak ilmu yang didapat walau belajar dari rumah. Dan semoga semakin mantap menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga dapat terpenuhinya hak warga negara. Lakukan 3 M, Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil dan Mulai dari sekarang.

Pada pertemuan selanjutnya akan dibahas bab 2 tentang perlindungan dan penegakan hukum. Silakan dipelajari karena Sebelum pembahasan bab 2 akan ada kuis tentang bab 2.

Terimkasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 07 September 2020

Pertemuan ke- 7 Kelas X (Tanggal 8 September Pukul 09.45-11.15 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya ika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀
Sebelumnya kita nyanyi dulu yuk... lihat video berikut! (Lirik bagi yg ga hapal di hal. 46)



Sudah nyanyinya? Raisanya cantik kan? Eeeeh...maksudnya sudah paham makna isi lagunya kan? 😁

Ok, untuk hari ini saya akan adakan kuis dengan materi minggu lalu yg sudah kalian baca tentang:
1. Wilayah NKRI (hal. 36-47)
     -Memetakan wilayah NKRI
     -Batas wilayah NKRI
2. Kedudukan Warga Negara dan penduduk Indonesia (hal. 48-55)
     -Status Warga Negara Indonesia
     -Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
     -Syarat-syarat menjadi WNI
     -Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Kuis ini akan dijadikan sebagai nilai tugas. Kuis dimulai pukul 10.00 s.d. 21.00 WIB. Berikut link nya https://forms.gle/s2TVFLUZJXw43aVUA.

Setelah mengerjakan kuis silakan kalian baca materi selanjutnya tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia (hal. 55-61) dan sistem pertahanan dan keamanan NKRI (hal. 62-68). Minggu depan kuis lagi ya.... Semangat!
Jika ada pertanyaan tentang materi atau kesulitan dalam pembelajaran bisa hubungi saya. Terimkasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.



Kamis, 03 September 2020

Pertemuan ke- 4 KELAS XI (Tanggal 4 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya ika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya!
Contoh info remedial diinfokan pukul 08.30-17.00 WIB. tapi kalian mengerjakan sebelum bahkan sesudah waktu yang ditentukan. Silakan hubungi saya jika ada kendala, supaya tidak miss comunication atau salah paham.

Berikut nama siswa di atas KKM setelah remedial 1.


Alhamdulillah bagi yang nilai di atas KKM! Saya yakin kalian bisa lebih baik! 
Yang masih remedial, tunggu info dari saya selanjutnya ya. Semangat!

Untuk hari ini mari ke materi selanjutnya yaitu tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. (Hal. 16-21) Silakan dibaca.

Dari buku yang kalian baca, Apa saja penyebab pelanggaran hak asasi manusia dan jelaskan? Silakan ketik di kolom komentar dan akan menjadi nilai keaktifan.
Ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia pada hal. 20. Silakan kalian bisa cari tahu informsi lengkapnya lewat jaringan internet. Lalu pilih satu kasus dan jawab pertanyaan berikut.
1. Hak apa yang dilanggar pada kasus tersebut? jelaskan.
2. Penyebabnya apa? Jelaskan!
3. Upaya penyelesaiannya bagaimana?

Setelah dijawab silakan kirim jawabannya ke email saya kurniaasih37@gmail.com. ditunggu sampai besok jam 12 siang.

Sekian untuk pertemuan kali ini, terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Pertemuan ke- 4 KELAS XII (Tanggal 4 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, tetap ikuti protokol kesehatan ya ika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya!
Contoh info remedial diinfokan pukul 08.30-17.00 WIB. tapi kalian mengerjakan sebelum bahkan sesudah waktu yang ditentukan. Silakan hubungi saya jika ada kendala, supaya tidak miss comunication atau salah paham.

Berikut nama siswa di atas KKM setelah remedial 1. (yang diblok kuning waktunya tidak mengikuti jadwal harap konfirmasi ke saya)


Alhamdulillah bagi yang nilai di atas KKM! Saya yakin kalian bisa lebih baik! 
Yang masih remedial, tunggu info dari saya selanjutnya ya. Semangat!

Untuk hari ini mari ke materi selanjutnya yaitu tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. (Hal. 17-24) Silakan dibaca.

Dari buku yang kalian baca, Apa saja faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? Silakan ketik di kolom komentar dan akan menjadi nilai keaktifan.

Adapun contoh pelanggaran hak warga negara ada pada hal. 20. dengan Judul Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun.

Silakan dibaca. Lalu jawab pertanyaan berikut melalui kolom komentar. Pilih salah satu pertanyaan di bawah ini.
1. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus
    sekolah?
2. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan ketidak sesuaian dari sila
    ke berapa? Berikan alasannya!
3. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab menigkatnya angka putus
    sekolah? Apabila ada apa saja faktor tersebut?
4. Apa saja upaya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan kasus di atas?
5. Apa solusi yang anda ajukan untuk mengatasi masalah tersebut? Bagaimana starteginya
    supaya solusi tersebut berhasil?

Silakan dijawab ya di kolom komentar!

Sekian untuk pertemuan kali ini, pertemuan selanjutnya kita bahas materi ini lagi. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb