Kamis, 17 September 2020

Pertemuan ke- 6 KELAS XII (Tanggal 18 September 2020, Pukul 08.00-09.30 WIB)

 Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Pagi!
Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk absensi silakan di wali kelas masing-masing. Apa kabar? Semoga kalian sehat sehat ya. Kab. Bekasi masuk zona merah, DKI Jakarta tarik rem darurat alias PSBB lagi. Semoga setiap keputusan maupun kebijakan yang pemerintah ambil itu yang terbaik. Usaha kita tetap ikuti protokol kesehatan ya jika ingin keluar rumah.

Evaluasi pembelajaran, di setiap postingan saya silakan kalian baca baik baik, cermati postingannya ya! Biar kalian ga lupa ini pertemuan berapa, terus materinya apa, tugasnya apa, silakan ditulis di buku tulis kalian masing-masing ya! Dan baca postingannya dulu sampai utuh sebelum mengerjakan tugas 😀

Terimakasih yang sudah berpartisipasi minggu lalu, jawabannya benar. semoga yang lain bisa menyimak jawabn temen-temen yang lain yak. Saya berharap semaksimal mungin kalian berusaha mengikuti pembelajaran jarak jauh ini dengan sungguh-sungguh karena saya berharap juga kalian masih bisa mendapatkan ilmu khususnya dari bapak/ibu guru walau tidak ke sekolah langsung.

Mulai hari ini, sampai beberapa pertemuan ke depan, anda akan diajak untuk mengupas materi yang berkaitan dengan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Nah, seperti yang dijanjikan pada pertemuan sebelumnya, bahwa hari ini akan diadakan kuis dengan materi yg sudah kalian baca minggu lalu tentang BAB 2 dan akan saya fokuskan kuisnya dengan materi:
1. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (hal. 34-41)
     -Konsep perlindungan dan penegakan hukum
     -Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
2. Peran lembaga penegak hukum (hal. 41-50)


Kuis ini akan dijadikan sebagai nilai tugas. Kuis dimulai pukul 09.00 s.d. 21.00 WIB (kurang dan lewat dari waktu yang ditentukan tidak diterima). 
Untuk nilai UH dan tugas yang kurang dari KKM 78. Bisa dicoba isi kembali besok ya jam berapapun, ga mesti laporan ke saya. Yang pasti bisanya mulai besok. Silakan dibuka kembali postingan saya pada pertemuan sebelum-sebelumnya. 

Ohya, untuk pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan Penilaian Tengah Semester sebagai evaluasi pembelajaran kalian  selama 3 bulan ini. Soal PTS dari BAB 1 s.d BAB 2 (sampai materi lembaga penegak hukum). Jenis soal pilihan Ganda dengan jumlah 30 soal. Harap disiapkan ya untuk PTS minggu depan, pastinya dengan belajar sungguh-sungguh. Kalian bisa belajar dari soal soal yang pernah saya kasih. Buka link nya kembali, latihan soal lagi bisa. Semangat mencari ilmunya di SMK Negeri 1 Setu 😀

Sekian pertemuan kali ini, terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Posting Komentar